Akuntansi Persekutuan Firma
Pendahuluan
Pada bab ini akan dibahas
mengenai masalah persekutuan firma formasi dan operasi yaitu pengertian,
karakteristik, perjanjian pendirian, metode akuntansi pembentukan firma, metode
pembagian laba atau rugi dari operasi firma. Sehingga setelah mengikuti mata kuliah ini mahasiswa
diharapkan dapat melaporkan pembentukan firma ( jurnal dan neraca awal per
pendirian) seta dapat menghitung dan melaporkan pembagian laba/rugi persekutuan
yang diperoleh akibat operasi persekutuan.
Pengertian
Menurut jenis kepemilikan (Ownership) pada dasarnya akuntansi membagi
organisasi perusahaan menjadi tiga yaitu :
1.
Badan
usaha perseorangan (Proprietorship), yaitu badan usaha yang
dimiliki oleh satu orang individu saja.
2.
Badan
usaha Persekutuan (Partnership), yaitu badan usaha yang
dimiliki oleh dua atau lebih orang atau organisasi.
3.
Badan
Usaha Perseroan (Corporation), yaitu badan usaha yang kepemilikannya ditandai
dengan pengusaan saham.
Pengertian Persekutuan menurut:
1.
Seksi
6 Uniform Partnership Act USA) adalah suatu asosiasi yang terdiri dari dua
orang atau lebih yang meneyelenggarakan
usaha bersama untuk mencari untung
2.
KUHP
Bab 8 bagian Kesatu adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih
mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan, dengan maksud untuk
membagi keuntungan yang terjadi karenanya
Jadi dapat disimpulkan
persekutuan firma adalah perusahaan yang didirikan oleh dua atau lebih orang
atau perusahaan perseorangan dengan tujuan memperoleh laba dimana biasanya
pendiri sekaligus pemilik merangkap sebagai manajemen. Bentuk usaha persekutuan banyak
dijumpai pada berbagai bidang mencakup industry jasa, perdagangan eceran,
grosir, kegiatan manufaktur serta bidang usaha jasa profesi khususnya di bidang
hokum, medis dan akuntan public.
Keanggotaan dalam Firma
Keanggotaan dalam firma terbagi
menjadi dua yaitu ;
1.
Anggota
aktif (Active Partner), yaitu anggota/pemilik/sekutu
yang secara aktif ikut menjalankan firma
2.
Anggota
pasif (Silent
Partner/Sleeping Partner), yaitu anggota/pemilik/sekutu yang secara organisasi tidak terlibat
secara langsung sehari-hari dan biasanya hanya menanamkan modal
Perjanjian Pendirian Persekutuan
Firma
Dalam mendirikan persekutuan
firma biasanya investor yang akan menjadi pemilik atau partner dalam firma akan
membuat suatu perjanjian atau akta dihadapan notaris yang antara lain berisi :
1.
Bidang
usaha yang dilakukan
2.
Hak
dan kewajiban sekutu
3.
Investasi
awal tiap-tiap sekutu, mencakup jumlah aktiva non kas yang dicatat (syarat-syarat
keanggotaan0
4.
Cadangan
untuk penambahan investasi atau pengambilan investasi (pengambilan prive)
5.
Pembagian
laba rugi
6.
Prosedur
pembubaran persekutuan
7.
dan
sebagainya yang dianggap perlu