Foto Collections's

FOTO

Rabu, 26 Maret 2014

AKUNTANSI PERSEKUTUAN FIRMA


Akuntansi Persekutuan Firma

Pendahuluan
Pada bab ini akan dibahas mengenai masalah persekutuan firma formasi dan operasi yaitu pengertian, karakteristik, perjanjian pendirian, metode akuntansi pembentukan firma, metode pembagian laba atau rugi dari operasi firma. Sehingga setelah mengikuti mata kuliah ini mahasiswa diharapkan dapat melaporkan pembentukan firma ( jurnal dan neraca awal per pendirian) seta dapat menghitung dan melaporkan pembagian laba/rugi persekutuan yang diperoleh akibat operasi persekutuan.
Format Laporan Perubahan Modal Firma

Pengertian
Menurut jenis kepemilikan (Ownership) pada dasarnya akuntansi membagi organisasi perusahaan menjadi tiga yaitu :
1.    Badan usaha perseorangan (Proprietorship), yaitu badan usaha yang dimiliki oleh satu orang individu saja.
2.    Badan usaha Persekutuan (Partnership), yaitu badan usaha yang dimiliki oleh dua atau lebih orang atau organisasi.
3.    Badan Usaha Perseroan (Corporation), yaitu badan usaha yang kepemilikannya ditandai dengan pengusaan saham.
Pengertian Persekutuan menurut:
1.    Seksi 6 Uniform Partnership Act USA) adalah suatu asosiasi yang terdiri dari dua orang  atau lebih yang meneyelenggarakan usaha bersama untuk mencari untung
2.    KUHP Bab 8 bagian Kesatu adalah suatu persetujuan dengan mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu dalam persekutuan, dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya

Jadi dapat disimpulkan persekutuan firma adalah perusahaan yang didirikan oleh dua atau lebih orang atau perusahaan perseorangan dengan tujuan memperoleh laba dimana biasanya pendiri sekaligus pemilik merangkap sebagai manajemen. Bentuk usaha persekutuan banyak dijumpai pada berbagai bidang mencakup industry jasa, perdagangan eceran, grosir, kegiatan manufaktur serta bidang usaha jasa profesi khususnya di bidang hokum, medis dan akuntan public.

Keanggotaan dalam Firma
Keanggotaan dalam firma terbagi menjadi dua yaitu ;
1.    Anggota aktif (Active Partner), yaitu anggota/pemilik/sekutu yang secara aktif ikut menjalankan firma
2.    Anggota pasif (Silent Partner/Sleeping Partner), yaitu anggota/pemilik/sekutu yang secara organisasi tidak terlibat secara langsung sehari-hari dan biasanya hanya menanamkan modal

Perjanjian Pendirian Persekutuan Firma
Dalam mendirikan persekutuan firma biasanya investor yang akan menjadi pemilik atau partner dalam firma akan membuat suatu perjanjian atau akta dihadapan notaris yang antara lain berisi :
1.    Bidang usaha yang dilakukan
2.    Hak dan kewajiban sekutu
3.    Investasi awal tiap-tiap sekutu, mencakup jumlah aktiva non kas yang dicatat (syarat-syarat keanggotaan0
4.    Cadangan untuk penambahan investasi atau pengambilan investasi (pengambilan prive)
5.    Pembagian laba rugi
6.    Prosedur pembubaran persekutuan
7.    dan sebagainya yang dianggap perlu